Seorang mantan karyawan di sebuah kafe yang beroperasi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengaku belum menerima gaji terakhirnya setelah secara resmi mengajukan pengunduran diri (resign) dari tempat ia bekerja. Keluhan tersebut mencuat setelah upaya yang bersangkutan untuk menagih haknya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola kafe.
Berdasarkan penuturannya, pengunduran diri dilakukan beberapa waktu sebelum jadwal pencairan gaji. Setelah tidak lagi bekerja di kafe tersebut, ia menunggu pembayaran gaji sesuai periode kerja yang telah dijalaninya. Namun, hingga beberapa hari berlalu, gaji yang dimaksud belum juga diterima.
Mantan karyawan tersebut mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi pemilik atau penanggung jawab kafe melalui pesan singkat. Sayangnya, pesan-pesan tersebut disebut tidak mendapat balasan, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran mengenai kejelasan pembayaran haknya.
Saya sudah resign secara baik-baik dan hanya menunggu gaji yang memang menjadi hak saya. Tapi setelah saya hubungi, tidak ada tanggapan sama sekali, ujarnya.
Peristiwa ini pun menuai perhatian dari sejumlah pihak yang menilai pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, terutama terkait pemenuhan hak setelah berakhirnya hubungan kerja. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola kafe terkait keluhan tersebut.